BULELENG, balipuspanews.com – Polres Buleleng, Senin (15/2/2021) menyampaikan, keterangan resmi terkait kasus dugaan pencabulan terhadap LAB, anak berusia 14 tahun asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt yang diduga dilakukan PS, pria berusia 33 tahun yang terjadi, Sabtu (6/2/2021).
Dalam rilis itu tersangka PS mengaku bahwa dipaksa melakukan hubungan badan oleh korban.
Namun setelah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi, korban dan tersangka didapatkan keterangan bahwa berawal dari tersangka PS yang bertemu dengan korban disebuah arena adu jangkrik sekitar pukul 09.00 WITA. Kemudian sekitar pukul 13.00 WITA korban LAB mengajak tersangka ke salah satu rumah milik KRI untuk meminjam kamar.
Sesampainya disana keduanya kemudian masuk ke dalam kamar tersebut sambil berbagi cerita. Beberapa saat berlalu akhirnya tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, lalu korban menolak ajakan itu.
“Ajakan tersangka sempat ditolak, namun dicoba lagi hingga akhirnya melakukan hubungan intim di kamar tersebut hampir selama 20 menit,” terang AKP Suseno, SH. Kbo Reskrim Mapolres Buleleng, Senin (15/2/2021).
Akibat perbuatannya tersebut tersangka PS dijerat pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang bunyinya setiap orang melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengan atau orang lain maka diancam hukuman minimal 5 sampai 15 tahun penjara.
“Untuk tersangka kita kenakan pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 5-10 tahun menjalani kurungan,” imbuhnya.
Sementara itu tersangka PS yang dihadirkan langsung ke hadapan awak media hanya tertunduk malu menyesali perbuatannya. Ia juga mengaku bahwa pada saat itu dirinya dipaksa oleh korban LAB untuk melakukan hubungan badan dirumah KRI hingga hampir selama 20 menit.
Bahkan tersangka berdalih saat itu kunci sepeda motornya dilarikan oleh korban ke dalam kamar. Sesampainya di dalam dirinya mengaku dicium dan dipeluk oleh korban dan mengaku hanya berada di dalam selama 10 menit dan mengaku tidak bernafsu saat korban memeluk dan menciumnya.
“Saya (tersangka) tidak pernah mengajak korban, tidak pacaran. Kunci motor saya dilarikan ke dalam kamar trus berduaan sekitar 10 menit, saya normal, tapi saya memang tidak suka, saya ndak nafsu juga. Ya dipaksa lalu dipeluk dan dicium tapi saya kabur,” tandasnya.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan



