Rabu, Mei 15, 2024
BerandaJembranaPenyaluran Dana Hibah Pariwisata Dipercepat

Penyaluran Dana Hibah Pariwisata Dipercepat

NEGARA, balipuspanews.com – Pemkab Jembrana melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, terus menggenjot berbagai tahapan penyaluran dana hibah pariwisata pemerintah pusat.

Diterangkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana Nengah Alit,  Minggu (6/12), saat ini pihaknya sudah merampungkan verifikasi terhadap hotel dan resto calon penerima di Bumi Mekepung. Proses verifikasi dengan turun ke lapangan langsung juga melibatkan tim gabungan dengan APIP, Kejaksaan, dan Kepolisian.

“Kami sudah rampungkan verifikasi lapangan pada 2-3 Desember lalu. Hasil verifikasi ini selanjutnya menghasilkan SK Bupati untuk segera ditetapkan dan disalurkan kepada penerima hibah,” terangnya.

Sebelumnya berbagai tahapan juga sudah dirampungkan. Dimulai langkah sosialisasi pada 4-6 November 2020, pemeriksaan administrasi s/d 25 November.

Menurutnya, saat ini ratusan yang beroperasi di Jembrana. Karena itu, pihaknya perlu kerja keras untuk menjalankan verifikasi. Disamping itu tetap menjalankan prosedur secara hati-hati sesuai mekanisme dan aturan. Meski begitu, pihaknya berupaya seoptimal mungkin sehingga dana hibah pusat yang sangat ditunggu masyarakat pariwisata Jembrana bisa lekas dicairkan.

BACA :  Jelang KTT WWF, Arus Lalin di Persimpangan Bandara Ngurah Rai Ditutup Puluhan Road Barrier

“Saat ini ada 103 buah hotel serta 205 restaurant terdata di Jembrana. Sedangkan Syarat bagi penerima wajib terdaftar di database wajib pajak hotel dan restaurant tahun 2019, masih beroperasi sampai dengan agustus 2020, memiliki perijinan TDUP yang masih berlaku, dan memiliki bukti pembayaran PHPR pada tahun 2019,” paparnya.

Mengenai nominal penerima bantuan masing-masing, ia masih belum bisa merincinya. Namun yang jelas, nilainya bervariasi, sehingga perolehannya berbeda-beda.

Kabupaten Jembrana mendapat anggaran 1.771.550.000 anggaran hibah pariwsata dari pemerintah pusat. Rinciannya untuk tahap I akan disalurkan sebesar Rp. 885.775.000. Dari dana itu, sesuai ketentuan 70 persen diperuntukkan untuk hibah hotel dan restaurant. Dan 30 persen lagi untuk kegiatan penerapan CHSE (Cleanliness health safety sustainable environment) serta untuk operasional kegiatan.

Dana Hibah Pariwisata merupakan program pemerintah pusat untuk membantu pemerintah daerah menggerakkan roda pariwisata.

Seperti diketahui, dimasa pandemi sektor pariwisata sebagai salah satu yang terdampak saat ini. Diharapkan bantuan itu sebagai stimulus pemulihan serta menggeliatkan kembali jasa pariwisata di masing-masing daerah.

BACA :  Cross Check Pelayanan Kesehatan, Komisi IX DPR RI Kunjungi RS Mangusada Badung

Penulis/Editor : Anom/Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular