Senin, Mei 13, 2024
BerandaBulelengSuparmen Penuhi Panggilan Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye di Bebetin

Suparmen Penuhi Panggilan Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye di Bebetin

Singaraja, balipuspanews.com — Klarifikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng terus berlanjut. Rabu (28/11) kemarin, Bawaslu meminta keterangan dari Gede Suparmen, Anggota DPRD Kabupaten Buleleng. Suparmen dimintai keterangan seputar kegiatan reses yang ia gelar di Pura Dalem Desa Bebetin Kecamatan Sawan hingga berujung pada laporan terhadap Gede Suparjo dengan dugaan menggelar kampanye di tempat suci.

Gede Suparmen yang juga sebagai Calon Legislator (Caleg) Partai Golkar dari dapil Kecamatan Sawan ini hadir sekitar pukul 08.30 wita. Suparmen yang tidak lain adalah kakak dari Made Suparjo (terlapor, Red) merupakan saksi tambahan yang diklarifikasi oleh Bawaslu Buleleng didampingi Sentra Gakkumdu.

Pasalnya, dari beberapa saksi yang sebelumnya dimintai klarifikasi, nama Suparmen disebut-sebut sebagai penyelenggara kegiatan untuk reses. Kala itu ia mengundang masayarakat dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPRD Buleleng. Acara reses dilangsungkan di Pura Dalem Desa Bebetin.

Proses klarifikasi Suparmen berlangsung sekitar 35 menit. Dihadapan Bawaslu dan Gakkumdu Suparmen mengaku mengundang Suparjo dalam kapasitasnya sebagai Penyarikan Dadia Pasek Gelgel Desa Bebetin dan bukan sebagai Caleg. Ia pun tidak menyangka jika kegiatan reses yang dilakukannya untuk menyerap aspirasi dari masyarakat, justru berujung menjadi laporan oleh warga.

BACA :  Kompak, Tiga Kader PDI-P Buleleng Ambil Berkas Calon Bupati Bersamaan

“Saya hanya melihat ada kesalahpahaman. Ketika melihat video, saya tidak melihat adanya kampanye mengajak dan lain sebagainya, tentang proses pemilu yang akan datang,” ujar Suparmen.

Menurutnya, pelapor seharusnya harus bisa memahami dan mengerti terhadap persoalan yang dilaporkan. Sebelum melaporkan kejadian itu, seharusnya dilakukan analisa dan lebih cermat dengan menggunakan logika terhadap kalimat yang tertuang dalam video secara rasional. Sehingga nantinya, laporan yang disampaikan memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.

“Semestinya harus memahami dan mengerti terhadap prosedur yang dilaporkan, apakah itu menyangkut pelanggaran dan sebagainya. Tetapi menurut hemat saya tidak ada pelanggaran,” katanya.

Sementara, Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan, proses klarifikasi atas laporan dugaan kampanye di tempat Suci, dipandang sudah cukup setelah meminta keterangan dari Gede Suparmen. Kendati demikian, pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan atas laporan dugaan kampanye ditempat suci tersebut. Kini, ia masih menunggu rekomendasi dari Sentra Gakkumdu.

“Hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, akan dikaji lebih lanjut oleh Sentra Gakkumdu. Apakah laporan itu memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Nanti Sentra Gakkumdu yang mengeluarkan rekmendasi kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti,” katanya.

BACA :  Soal Tarif, Dispar Segera Kaji Keluhan Driver Konvensional di Kawasan Lovina

Setra Gakkumdu akan bekerja dalam beberapa hari. Sugi Ardana merasa nyakin, Setra Gakkumdu akan mengeluarkan rekomendasi secepatnya. “Kami ingin secepatnya. Harapannya bisa kami selesaikan sesuai waktu, 7 hari. Tidak sampai diperpanjang7 hari lagi,” tutupnya.

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular