Senin, Mei 13, 2024
BerandaBulelengUndang Direktur Produk Hukum Dirjen Otda, Pembentukan Ranperda Diinginkan Bisa Sesuai Regulasi

Undang Direktur Produk Hukum Dirjen Otda, Pembentukan Ranperda Diinginkan Bisa Sesuai Regulasi

BULELENG, balipuspanews.com– Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Buleleng mengundang langsung Direktur Pruduk Hukum Daerah Pada Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Makmur Marbun. Undangan tersebut langsung dilakukan saat Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menyampaikan terkait undangan tersebut tidak lain untuk bisa mendapatkan adanya kepastian hukum dalam merancang suatu Peraturan Daerah (Perda) agar tidak menyalahi aturan.

Selain itu tujuan rapat supaya Ranperda dapat diselesaikan dengan seksama serta dengan tempo yang sesingkat-singkatnya.

“Penyusunan Ranperda ini juga agar substansinya mengena pada sebuah materi sesuai dengan potensi dan kewenangan daerah,” jelasnya.

Dirinya juga berharap, dengan adanya rapat dengan mendatangkan narasumber yang berkompeten dalam bidangnya, sehingga Ranperda dapat diterima oleh masyarakat.

“Kita perlu pedoman sebelum menetapkan Perda, sehingga disatu sisi kita menjalankan urusan dan kewenangan dan disisi lain Perda juga tidak memberatkan dan membebani masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Direktur Pruduk Hukum Daerah Pada Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Drs. Makmur Marbun, M.Si., mengatakan, posisi Perda diatur dalam Undang-Undang 1945.

BACA :  Soal Tarif, Dispar Segera Kaji Keluhan Driver Konvensional di Kawasan Lovina

“Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, diberi kewenangan untuk mengurus pemerintahan menurut azas otonomi dalam bentuk Perda, Perkada, dan Keputusan Kepala Daerah,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, pembentukan Perda harus melibatkan seluruh stakeholder agar Perda dapat dilaksanakan dengan baik.

“Hal ini berkali-kali saya sampaikan kepada Bapemperda, jangan sampai Perda belum selesai sudah ada penolakan,” imbuhnya.

Dirinya menegaskan, para pimpinan SKPD jangan berlomba-lomba untuk membuat Perda. Ini dikarenakan Perda harus dapat memberi manfaat kepada masyarakat bukan sebaliknya.

“Oleh karena itu, waktu membahas Ranperda jangan sampai Pimpinan SKPD asal membuatnya, kalau dirasa membebani masyarakat ya jangan dibuat,” pungkasnya.

Sekedar diketahui dalam rapat yang sudah diselenggarakan di ruang rapat Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Jumat (2/6/2023). Hadir pula Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, Sekretaris Daerah Buleleng Gede Suyasa, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ketua Komisi III DPRD Buleleng dan Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng.

Penulis: Nyoman Darma
Editor: Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular